"Operasi penegakan disiplin penggunaan masker, dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Jumlah Pelanggar yang tidak menggunakan masker 18 orang, dengan rincian denda mullai Rp 50.000 - Rp 250.000 sebanyak 4 orang dan 14 orang lainnya dikenakan sanksi sosial sesuai Perwali nomor 107 tahun 2020," ungkap Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar melalui rilisnya, Senin (14/9/2020).
Rachmat menuturkan, kegiatan dimulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 11.10 WIB, bertempat di Jalan Layungsari III Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan, dihadiri Camat Bogor Selatan, Kabid Trantib dan Linmas Sat Pol PP, Lurah Empang, Seklur Kelurahan Empang, Kanit Bimmas Polsek Bogor Selatan, PS. Kanit Sabhara Polsek Bogor Selatan, Panit Sabhara Polsek Bogor Selatan, Anggota Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Bhabinkamtibmas Kelurahan Empang, Anggota Polsek Bogor Selatan dan
LPM Kelurahan Empang. "Selama giat berlangsung situasi kondusif," pungkasnya. (IB)