DLH Kabupaten Bogor Diduga Marak Pungli
![]() |
Foto : Ilustrasi |
BOGOR - Aroma busuk korupsi sepertinya masih terus terjadi dijajaran
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kali ini, sejumlah keluhan datang
dari beberapa warga yang mengurus ijin pada Dinas Lingkungan Hidup,
yang memang termasuk instansi rawan pungutan liar (Pungli).
Keluhan warga berasal dari pengurusan Ijin Lingkungan (IL), yang konon
dikutip sampai dengan harga Rp.5 juta rupiah, yang dilakukan oleh salah
satu oknum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Padahal jelas,
pengurusan IL tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengurus ijin
atau Pemerakarsa (pemohon).
Selain keluhan pada pengurusan IL, keluhan juga terjadi pada pengurusan
dokumen UKL/UPL, dimana orang yang membutuhkan dokumen UKL/UPL sebagai
salah satu persyaratan melanjutkan izin selanjutnya, diduga harus
merogoh kocek yang tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 25-30 juta
rupiah.
Mahalnya pembuatan UKL/UPL, karena ada tudingan pada oknum di dinas
tersebut, merekayasa calon pengurus ijin harus melalui konsultan yang
ditunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, yang harganya jauh
diluar kewajaran harga dari konsultan yang bukan ditunjuk oleh oknum
tersebut atau konsultan yang kita cari sendiri.
"Modus lain bahkan oknum tersebut yang menjadi konsultan padahal jika
ini dilakukan merupakan tindakan melawan hukum, karena timbul konflik
kepentingan sebagai penyusun dan sebagai penilai dukumen lingkungan.
Pihak merakarsa kegiatan tidak dapat berbuat banyak karena takut proses
perizinan akan berbelit belit," kata narsum yang enggan dikorankan
namanya ketiak ditemui Kabar Faktual, Kamis (16/02).
Sementara menurut kepala bidang Tata Lingkungan, Erlina yang kala itu
didampingi Kasie Dampak Lingkungan yaitu Haris Saputra, menolak tudingan
yang di alamatkan pada instansi ditempatnya bekerja.
Menurut mereka, kalau ada pelanggaran berupa pungli yang dilakukan oknum
PNS di Dinas Lingkungan Hidup, yang mengarah atau meminta sejumlah
biaya pembuatan dokumen, bisa di lihat pada PP 27 Tahun 2012 tentang
Ijin Lingkungan Pasal 12. Jadi jelas mekanisme pembuatan dokumen UKL/UPL
serta Ijin Lingkungan, karena kami bekerja sesuai aturan," jelas
Erlina.
Erlina menambahkan, dalam PP tersebut jelas ada aturan bagi PNS yang
bekerja di BLH pusat, provinsi, Kabupaten dan Kota, dilarang menjadi
penyusun dokumen, atau menentukan konsultan tertentu namun pihaknya
boleh menyarankan saja.
"Jadi yang mengerjakan dokumen ada bagiannya tersendiri jadi bukan kami,
dan kami pun tidak pernah mengutip uang seperti yang dialamatkan pada
kami karna kami tidak pernah bicara biaya," kilahnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan praktek
pungutan liar pada sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah di
Jabodetabek. Seperti di BPLHD Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten
Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Tangerang.
Namun kini dugaan kuat masih terjadi Pungutan liar (Pungli), di Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan terkesan sudah terakomodir sejak
lama. (SAH)
Tidak ada komentar