
KOTA BOGOR -Lambannya proses penanganan kasus tanah Angkahong, puluhan mahasiswa
dari berbagai universitas di Kota Bogor yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan
aksi ujuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis
(13/10).
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa membawa poster dan spanduk yang bertuliskan Tuntaskan Kasus Angkahong dan Kejari Jangan Tebang Pilih. Mahasiswa menilai lambannya penanganan kasus tersebut diduga karena banyaknya pengalihan isu yang membuat berbagai kalangan lupa dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
"Banyaknya pengalihan isu membuat
berbagai kalangan lupa dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
Karena itu, kami mahasiswa mewakili rakyat Bogor menuntut keadilan atas
kasus Angkahong ini," ujar Arif Sibghotulloh selaku koordinator aksi.
Menurutnya, aksi ini dilakukan setelah Aliansi BEM Se-Bogor melakukan
diskusi dan kajian pada tanggal 11 Oktober 2016 di
BEM-KM Universitas Djuanda dengan menentukan keputusan dan sikap aliansi
BEM Se-Bogor dalam menyikapi kasus Angkahong demi tegaknya keadilan dan
demi kebaikan masyarakat Kota Bogor setelah Majlis Hakim Tipikor
Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis tanggal 04 Oktober 2016 yaitu 4
tahun penjaran dan denda Rp 200 juta (Pasal 2 UU tipikor).
"Kami dari Aliansi BEM Se-Bogor melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam kasus Angkahong ini diantaranya ada tanah garapan (Tanah Negara) yang di beli, Status tanah atau riwayat
tanah tidak jelas, Jual beli belum ada AJB, Pengajuan banding
Kajari Bogor kepada ON Tipikor Bandung dan Adanya upaya pelolosan
kasus ini," paparnya.
Padahal, lanjutnya, Walikota Bogor dan Sekdakot Bogor dimasukan sebagai Pleger UU
KUHP pasal 55 ayat 1, Pleger bermakna yang melakukan kejahatan atau
pelaku delik. Walikota Bogor, Bima Arya dan Sekda Kota Bogor, H Ade
Syarif sudah disamakan dengan terdakwa pada kasus ini," ungkapnya.
Dalam hal ini, Aliansi BEM Se-Bogor meminta kejaksaan menjalankan proses
hukum yang seadil-adilnya dan meminta kejaksaan tidak melakukan tebang
pilih dalam menangani kasus Angkahong. "Karena kebenaran adalah sebuah kewajiban. Untuk itu, kami meminta kejaksaan agar kasus Angkahong di proses secepatnya dan
seadil-adilnya untuk menghindari upaya-upaya pelolosan kasus ini," tegas Arif.
Ia juga menyatakan Aliansi BEM Se-Bogor siap mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan Tridharma
Perguruan Tinggi poin 3 tentang pengabdian masyarakat. Dalam orasinya
juga, mahasiswa menyerukan kepada Kajari Bogor agar segera turun bila
tidak mampu menyelesaikan kasus ini.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan
tertib dan di kawal ketat oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota. Setelah kurang lebih 1 jam melakukan orasi, lima perwakilan dari
mahasiswa di izinkan masuk untuk menemui Kepala kejaksaan. Tidak berapa
lama, Kepala kejaksaan menemui mahasiswa lainnya yang berada diluar
kantor.
Dihadapan para pengunjuk rasa, Kepala
kejaksaan Negeri Bogor berjanji pihaknya berjanji akan tetap memproses kasus ini sesuai prosedur dan yang berlaku. "Sebagai penegak hukum, dalam hal ini
kami akan mengikuti dan menjalankan proses hukum yang berlaku. Dan,
terkait hal ini, kami juga akan tetap memproses perkara ini dengan
seadil-adilnya," kata, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Rd. Teguh Darmawan.(Ibr/Sum)